Pusdokkes Polri memiliki visi Terwujudnya Pelayanan Kedokteran Kepolisian dan Kesehatan Kepolisian yang Prima.
Menyelenggarakan Kedokteran Kepolisian untuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Polri serta Pelayanan Kesehatan Kepolisian secara profesional, modern dan akuntabel.
Biro Dokpol terbentuk pada tahun 2022 berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tanggal 22 April 2022 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Keputusan Kapolri Nomor : Kep/ 798 /VI/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Penguatan Struktur Organisasi Pusat Kedokteran Dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Biro dokpol berlokasi di dalam Jl. Cipinang Baru Raya No.3b, Cipinang-Jakarta Timur. Rodokpol merupakan unsur pelaksana utama yang berada di bawah Kapusdokkes yang bertugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan kegiatan kedokteran kepolisian yang meliputi Keskamtibmas, Kesnarkoba, Doksik, Odpol dan DVI di tingkat pusat dan kewilayahan serta mengawasi, menganalisis dan evaluasi pelaksanaannya. Dalam melaksanakan tugas Rodokpol menyelenggarakan fungsi :